Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
  • pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.